BERITA


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025

JALUR SPMB SMAN 1 AMUNTAI

1.     Jalur Domisili :

a.   Jalur Domisili merupakan jalur penerimaan murid baru yang diperuntukan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang telah  ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan berdasarkan usulan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang disampaikan kepada Kepala Dinas;  

b.   Satuan pendidikan menerima calon murid melalui jalur domisili yang  terdekat dengan sekolah sesuai wilayah yang ditetapkan  sebesar 35% (tiga puluh lima) persen/76 (tujuh puluh enam) siswa dari jumlah daya tampung;

c.   Perhitungan jarak domisili calon murid adalah berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat domisili calon murid ke satuan pendidikan yang dituju dengan menggunakan teknologi informasi;

d.   Domisili calon murid  berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;

e.   Kesamaan nama orang tua/wali calon murid yang tercantum dalam Kartu Keluarga dengan nama orang tua/wali calon murid  yang tercantum pada ijazah/rapor jenjang pendidikan sebelumnya, akte kelahiran dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya;

f.    Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon murid baru sebagaimana   dimaksud        pada    angka 5), maka Kartu Keluarga  terakhir dapat digunakan jika orang  tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus  dibuktikan  dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;

g.   Apabila dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili;

h.   Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan  domisili sebagaimana dimaksud pada angka 7) antara lain  :

·     penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon murid);

·     pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga       pindah); atau

·     Kartu Keluarga hilang atau rusak.

             i.    Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga, maka harus disertakan:

a.    Kartu Keluarga yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan           anggota           keluarga)         atau     rusak;  atau

b.   Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga hilang.

j.    Dalam hal      perubahan      Kartu Keluarga          karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;

k.   Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam Kartu Keluarga, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya;

l.    Calon murid yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan bencana sosial  dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat;

m. Surat Keterangan Domisili  mencantumkan  keterangan sebagai berikut :

·     Calon murid telah berdomisili selama paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili;

·     Menjelaskan jenis bencana yang dialami keluarga calon murid;

n.   Ketentuan mengenai jalur pendaftaran SPMB melalui domisili dikecualikan bagi:

·     Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

·     SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

·     Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;

·     Satuan pendidikan berasrama;

·     Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

2.     Jalur Afirmasi :

a.   Jalur Afirmasi adalah jalur pendaftaran yang diperuntukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan calon murid penyandang disabilitas;

b.   Satuan pendidikan yang menerima calon murid yang berasal dari Jalur Afirmasi dengan kuota sebesar 30% (tiga puluh) persen/65 (enam puluh lima) siswa.

c.   Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yaitu :

·     Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau

·     Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

·     Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau

·     Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah.

d.   Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak dibenarkan menggunakan kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu;

 

e.    Calon murid yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif;

 

3.        Jalur Mutasi

a.   Jalur mutasi adalah jalur yang diperuntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru yang mendaftar di satuan pendiidkan tempat tugas orang tua/wali mengajar;

b.   Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 5% (lima) persen/11 (sebelas) siswa dari daya tampung;

c.   Calon murid dari Jalur Mutasi memiliki :

·     Surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali;

·     Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang dikeluarkan oleh pejabat yang  berwenang

d.   Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali  paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

e.   Bagi calon murid yang berasal dari orang tua/walinya yang mengajar di satuan pendidikan yang dipilih :

a.    Memiliki surat penugasan orang tua/wali sebagai guru, dan

b.   Kartu keluarga

f.    Untuk calon murid Jalur Mutasi, bisa berasal dari domisili terdekat ke satuan pedidikan atau di luar domisili yang ditetapkan. 

 

4.     Jalur Prestasi

a.   Jalur Prestasi dibagi menjadi prestasi nilai rapor dan jalur prestasi kejuaraan di bidang akademik dan non akademik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Sekolah;

b.   Prestasi nilai rapor adalah calon murid baru memiliki nilai rapor pada 5 (lima) semester akhir dengan surat keterangan peringkat nilai dari satuan pendidikan asal;

c.   Prestasi akademik dan non akademik calon murid baru berupa :

·     Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya;

·     Prestasi di bidang seni, olahraga, Bahasa, budaya dan/atau bidang non akademik lainnya;

·     Sebagai Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah dan orgaisasi kepanduan pada satuan pendidikan.

d.   Kuota Jalur Prestasi SMA ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh) persen/64 (enam puluh empat) siswa yang terbagi menjadi 2 (dua) kategori :

·     Kuota Jalur Prestasi Nilai Rapor ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan surat keterangan peringkat  nilai rapor calon murid dari sekolah asal sebesar 15% (lima belas) persen/32 (tiga puluh dua) siswa dari daya tampung;

·     Kuota Jalur Prestasi Kejuaraan  sebesar 15% (lima belas)  persen/32 (tiga puluh dua) siswa dari daya tampung ditentukan berdasarkan bobot nilai sertifikat kejuaraan pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sekolah, tahfizh Al-Qur’an, Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah dan Ketua MPK  dan organisasi kepanduan ;

e.   Calon murid baru pada jalur prestasi SMA merupakan calon murid yang berdomisili di dalam dan  di luar domisili yang bersangkutan;

PERSYARATAN PENDAFTARAN

1.   Persyaratan Umum SMAN 1 Amuntai

a.   Syarat calon murid kelas 10 (sepuluh) SMAN 1 Amuntai adalah sebagai berikut :

·       Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan;

·       Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat;

b.   keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan calon murid didik baru kelas 10 (sepuluh);

c.   Persyaratan usia calun murid baru SMAN 1 Amuntai dan telah menyelesaikan Pendidikan sebelumnya yang dibuktikan berdasarkan :

·       Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

·       Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2025/2026, dan belum menikah atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili lain yang sesuai dengan domisili calon murid;

·       Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh satuan Pendidikan asal yang menyatakan bahwa calon murid baru telah menyelesaikan Pendidikan pada jenjang sebelumnya;

·       Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data calon murid adalah asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditanda tangani orang tua/wali calon murid.

2.   Persyaratan Khusus SMAN 1 Amuntai :

a.   Rapor pada 5 (lima) semester terakhir dari satuan Pendidikan asal untuk Jalur Prestasi Nilai Rapor;

b.   Sertifikat prestasi kejuaraan yang tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk Jalur Prestasi Kejuaran pada bidang Akademik dan/atau Non Akademik;

c.   Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, dan bukti lain keikutsertaan dalam program keluarga ekonomi tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah) untuk Jalur Afirmasi;

d.   Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh pemerintah di bidang sosial atau Surat Keterangan Diagnosa dari dokter atau dokter spesialis untuk Jalur Afirmasi;

e.   Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru untuk Jalur Mutasi;

f.    Calon murid baru yang merupakan anak guru//tenaga kependidikan dilampiri Surat Keputusan/penugasan dari pejabat yang berwenang untuk Jalur Mutasi;

g.   Surat keterangan sehat dari dokter dan tidak buta warna, yang menerangkan hasil pemeriksaan Kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid baru.

MEKANISME SPMB

1.   APLIKASI SPMB ONLINE

a.   Penyelenggaraan SPMB dilaksanakan dalam jaringan (daring) dengan menggunakan aplikasi SPMB dengan laman : https://kalsel.siap-ppdb.com/;

b.   Calon murid baru yang memiliki keterbatasn dalam menggunakan aplikasi SPMB secara daring, dibantu oleh panitia atau Posko SPMB satuan Pendidikan;

c.   Khusus untuk SLB dalam pelaksanaan SPMB dapat menggunakan media lainnya baik daring maupun luring.

2.   PERSIAPAN (PRA PENDAFTARAN)

Kegiatan Persiapan merupakan kegiatan sebelum pelaksanaan SPMB dimulai yang meliputi :

a.   Penetapan wilayah penerimaan murid baru;

b.   Penentuan presentase daya tampung setiap jalur penerimaan murid baru;

c.   Penyusunan petunjuk teknis penerimaan murid baru;

d.   Pembentukan panitia penerimaan murid baru.

3.   JADWAL PENDAFTARAN SPMB SMAN 1 AMUNTAI

No

Kegiatan

Waktu

Tempat

1

Sosialisasi SPMB

bulan April 2025

Sekolah, media cetak, media elektronik, media sosial lainnya

2

Pendaftaran SPMB

23 - 25 Juni 2025

Online/operator Sekolah asal

3

Rapat Koordinasi Penetapan Kelulusan

26 Juni 2025

Sekolah

4

Pengumuman Hasil SPMB

30 Juni 2025

Online website SPMB/sekolah

5

Daftar Ulang (Regestrasi)

01 - 03 Juli 2025

Sekolah

6

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

14 – 16 Juli 2025

Sekolah

7

Awal Tahun Ajaran 2025/2026

14 Juli 2025

Sekolah

 

4.     TATA CARA PENDAFTARAN SPMB

1)  Tata Cara Pendaftaran

·     Pendaftaran merupakan kegiatan mengunggah dokumen persyaratan, pengisian data identitas, data akademik nilai rapor aspek kognitif selama 5 (lima) semester dari semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima), pemilihan jalur SPMB, serta sekolah pilihan calon murid ke dalam sistem aplikasi SPMB;

·     Pada pendaftaran daring, dokumen persyaratan umum maupun persyaratan khusus, yang asli di-scan (dipindai), kemudian di-upload (diunggah) ke sistem TIK aplikasi SPMB.

·     Jika terkendala jaringan internet, tidak bisa akses ke sistem TIK aplikasi SPMB, pendaftaran dapat dibantu sekolah tujuan atau panitia satuan pendidikan dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya ke sekolah tujuan.

·     Pendaftaran  calon murid baru secara daring (online) melalui laman website resmi SPMB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2025/2026 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan alamat : https://kalsel.siap-ppdb.com/.

·     Calon murid baru menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan melakukan pemindaian (scan) dokumen persyaratan;

·     Calon murid baru melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sekolah asal ke laman SPMB dengan alamat: https://kalsel.siap-ppdb.com/ untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen berupa (jpg dan pdf) sesuai dengan pilihan dan persyaratan yang ditentukan;

·     Calon murid baru melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri;

·     Pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran pada laman SPMB;

·     Sebelum mengikuti pendaftaran SPMB, Calon murid baru dari luar Provinsi Kalimantan Selatan  terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

2)   Satuan Pendidikan SMA     

·     Jalur Domisili, calon murid baru mengupload:

a.   Surat Keterangan Lulus;

b.   Kartu Keluarga dan;

c.   Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

·     Jalur Afirmasi,  calon murid baru mengupload:

a.   Surat Keterangan Lulus;

b.   Kartu Keluarga;

c.   Kartu Penanganan Keluarga Tidak Mampu;

d.   Bukti hasil diagnosa untuk calon murid baru penyandang disabilitas dan;

e.   Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

·     Jalur Prestasi Nilai Rapor, calon murid baru mengupload:

a.   Surat Keterangan Lulus;

b.   Surat Keterangan  Peringkat Nilai Rapor dari Sekolah Asal;

c.   Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

·     Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik (sertifikat kejuaraan), calon murid baru mengupload:

a.   Surat Keterangan Lulus;

b.   Sertifikat Kejuaraan;

c.   Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

·     Jalur Mutasi, calon murid baru mengupload :

a.    Surat Keterangan Lulus;

b.   Kartu Keluarga;

c.    Surat Mutasi Orang tua/wali;

d.   Surat Penugasan Guru;

e.    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

2.   PILIHAN PENDAFTARAN

 

1)  Satuan Pendidikan SMA

 

a.    Calon murid baru hanya bisa mendaftar pada satuan pendidikan SMA atau satuan pendidikan SMK dan tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah pilihan dengan lintas satuan pendidikan;

b.   Calon murid baru dapat melakukan pendaftaran di sekolah pelaksana SPMB paling banyak 3 (tiga) pilihan sekolah, 2 (dua) sekolah negeri dan 1 (satu) sekolah swasta pada setiap jalur pendaftaran yang dipilih;

c.    Calon murid baru dapat mendaftar melalui Jalur Prestasi di dalam dan di luar domisili yang ditetapkan paling banyak 3 (tiga) pilihan sekolah;

d.   Calon murid baru dapat mendaftar melalui Jalur Afirmasi di dalam domisili  yang ditetapkan paling banyak 3 (tiga) pilihan sekolah;

e.    Calon murid baru melalui Jalur Mutasi dapat mendaftar pada 3 (tiga) pilihan sekolah di dalam dan di luar domisili yang ditetapkan dengan  domisili terdekat peserta didik ke sekolah;

f.    Calon murid baru dari anak guru dapat mendaftar pada 3 (tiga) pilihan sekolah dalam domisili yang ditetapkan.

3.   SISTEM SPMB

Satuan Pendidikan SMA

1)   Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan Jalur Domisili sebagai berikut:

a.    Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;

b.   Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat calon murid ke sekolah dalam domisili yang telah ditetapkan;

c.    Jarak tempat tinggal calon murid dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah menggunakan sistem teknologi informasi (geolokasi);

d.   Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak tempat tinggal calon murid dengan sistem teknologi informasi hingga batas kuota yang ditetapkan oleh sekolah sebesar 35% (tiga puluh) persen/76 (tujuh puluh enam) siswa;

e.    Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka seleksi berdasarkan : Berdasarkan usia.

f.    Apabila seleksi calon murid pada pilihan pertama tidak lolos karena daya tampung, maka dilakukan pemeringkatan pada pilihan kedua dan ketiga dalam domisili yang sama;

g.   Apabila sampai batas kuota di sekolah pilihan kedua dan ketiga tidak lolos, maka calon murid dinyatakan tidak lolos di sekolah tersebut.

h.   Dalam hal terdapat sisa kuota dari jalur lain yang dipindahkan ke jalur domisili, maka dilakukan seleksi dengan prioritas jarak terdekat ke sekolah dan usia yang lebih tua.

 

2)   Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan Jalur Afirmasi sebagai berikut:

a.      Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;

b.     Seleksi calon murid Jalur Afirmasi sebesar  30% (tiga puluh) persen/ 65 (enam puluh lima) siswa dari daya tampung sekolah.

c.      Seleksi calon murid  dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan bukti kepemilikian program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yaitu: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),  Kartu  Pra Sejahtera (KPS),  dan bukti kepemilikan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah;

d.     Seleksi calon murid yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas berdasarkan bukti surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif;

e.      Apabila calon murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi melebihi kuota yang ditetapkan, maka dilakukan seleksi dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon murid. Apabila terdapat kesamaan nilai jarak tempat tinggal, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan usia calon calon murid.

f.      Apabila kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke Jalur Domisili.

 

3)   Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan Jalur Mutasi sebagai berikut:

a.      Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;

b.     Seleksi calon murid dari Jalur Mutasi sebesar 5% (lima) persen/11 (sebelas) siswa dari  daya tampung sekolah;

c.      Seleksi calon murid berdasarkan surat penugasan dari lembaga, instansi, kantor, dan perusahaan yang  memberi tugas;

d.     Seleksi calon murid berdasarkan surat penugasan guru mengajar;

e.      Apabila melebihi daya tampung, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat calon murid ke sekolah dan usia yang lebih tua.

f.      Apabila kuota Jalur Mutasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke Jalur Domisili.

 

4)   Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan Jalur Prestasi sebagai berikut :

a.    Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;

b.   Seleksi dengan melakukan pemeringkatan Jalur Prestasi Nilai Rapor berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan  surat keterangan peringkat nilai rapor calon murid sekolah asal  sampai batas kuota yang ditetapkan yaitu sebesar 15% (lima belas) persen/32 (tiga puluh dua) siswa dari daya tampung sekolah.

c.    Seleksi dengan melakukan pemeringkatan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik (sertifikat kejuaraan) berdasarkan nilai bobot kejuaraan sampai batas kuota yang ditetapkan yaitu sebesar 15% (lima belas) persen/32 (tiga puluh dua) siswa dari daya tampung sekolah.

d.   Apabila hasil pemeringkatan calon murid melampaui kuota yang ditetapkan, dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid ke sekolah dan usia yang lebih tua.

e.    Apabila kuota Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan  ke Jalur Prestasi Nilai Rapor berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2. 

f.    Apabila kuota Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Akademik dan Non Akademik (sertifikat kejuaraan) tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Domisili;

g.   Apabila calon murid diterima pada jalur domisili dan prestasi maka yang diprioritaskan adalah Jalur Prestasi.


SURAT KETERANGAN NILAI RAPOR, SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM), SURAT KETERANGAN KETUA OSIS.

Download : SPTJM, SKNR, Ket OSIS – SPMB 2025

 

 

 

 

Pencarian

Kalender

Oktober 2025

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31