-800x400.png)
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025
JALUR SPMB SMAN 1 AMUNTAI
1. Jalur Domisili :
a.
Jalur Domisili
merupakan jalur penerimaan murid baru yang diperuntukan bagi calon murid yang
berdomisili di dalam wilayah administratif yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan
berdasarkan usulan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang disampaikan
kepada Kepala Dinas;
b.
Satuan pendidikan
menerima calon murid melalui
jalur domisili yang terdekat dengan
sekolah sesuai wilayah
yang ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima)
persen/76 (tujuh puluh enam) siswa dari jumlah daya
tampung;
c.
Perhitungan jarak
domisili calon murid adalah berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat domisili
calon murid ke satuan pendidikan yang dituju dengan menggunakan teknologi informasi;
d.
Domisili calon murid
berdasarkan alamat pada Kartu
Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
e.
Kesamaan nama orang
tua/wali calon murid yang tercantum dalam Kartu Keluarga dengan nama orang
tua/wali calon murid yang tercantum pada
ijazah/rapor jenjang pendidikan sebelumnya, akte kelahiran dan/atau Kartu
Keluarga sebelumnya;
f.
Dalam hal terdapat
perbedaan nama orang tua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud pada angka 5), maka Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
g.
Apabila dalam kurun
waktu kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data Kartu Keluarga yang
tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan
sebagai dasar seleksi jalur domisili;
h.
Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 7) antara lain :
·
penambahan anggota
keluarga (penambahan anggota ini selain calon murid);
·
pengurangan anggota
keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
·
Kartu Keluarga
hilang atau rusak.
i. Dalam
hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga, maka harus disertakan:
a.
Kartu Keluarga yang lama bagi perubahan
data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
b. Surat
keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga hilang.
j.
Dalam hal
perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga
yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;
k.
Dalam rangka verifikasi kebenaran data
dalam Kartu Keluarga, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil
sesuai kewenangannya;
l.
Calon murid yang
tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan bencana sosial dapat diganti dengan surat keterangan
domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala
desa setempat;
m. Surat Keterangan Domisili
mencantumkan keterangan sebagai
berikut :
· Calon murid telah berdomisili selama paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya Surat Keterangan Domisili;
·
Menjelaskan jenis
bencana yang dialami keluarga calon murid;
n.
Ketentuan mengenai
jalur pendaftaran SPMB
melalui domisili dikecualikan bagi:
·
Satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat;
·
SMK yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
·
Satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;
·
Satuan pendidikan
berasrama;
·
Satuan pendidikan di
daerah yang jumlah penduduk usia satuan
pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu)
rombongan belajar.
2. Jalur Afirmasi :
a.
Jalur Afirmasi
adalah jalur pendaftaran yang diperuntukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu, dan calon murid penyandang disabilitas;
b.
Satuan pendidikan
yang menerima calon murid yang berasal dari Jalur Afirmasi dengan kuota sebesar
30% (tiga puluh) persen/65 (enam puluh lima) siswa.
c.
Calon murid yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah yaitu :
·
Kartu Indonesia Pintar
(KIP), atau
·
Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS), atau
·
Kartu Pra Sejahtera
(KPS), atau
·
Kartu penanggulangan
kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah.
d.
Calon murid yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak dibenarkan menggunakan kartu
keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan
tidak mampu;
e. Calon murid yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif;
3. Jalur
Mutasi
a.
Jalur mutasi adalah jalur yang diperuntukan
bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang
tua/wali dan anak guru yang mendaftar di satuan pendiidkan tempat tugas orang
tua/wali mengajar;
b.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 5% (lima) persen/11 (sebelas) siswa
dari daya tampung;
c.
Calon murid dari Jalur Mutasi memiliki :
·
Surat penugasan dari instansi, lembaga atau
perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali;
·
Surat keterangan pindah domisili orang
tua/wali calon murid yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
d.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang
mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
e.
Bagi calon murid yang berasal dari orang tua/walinya
yang mengajar di satuan pendidikan yang dipilih :
a.
Memiliki surat penugasan orang tua/wali
sebagai guru, dan
b.
Kartu keluarga
f. Untuk calon murid
Jalur Mutasi, bisa berasal dari domisili terdekat ke satuan pedidikan atau di
luar domisili yang ditetapkan.
4. Jalur Prestasi
a.
Jalur Prestasi dibagi menjadi prestasi nilai
rapor dan jalur prestasi kejuaraan di bidang akademik dan non akademik pada
tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan
Sekolah;
b.
Prestasi nilai rapor adalah calon murid baru
memiliki nilai rapor pada 5 (lima) semester akhir dengan surat keterangan
peringkat nilai dari satuan pendidikan asal;
c.
Prestasi akademik dan non akademik calon murid
baru berupa :
·
Prestasi di bidang sains, teknologi, riset,
inovasi dan/atau bidang akademik lainnya;
·
Prestasi di bidang seni, olahraga, Bahasa,
budaya dan/atau bidang non akademik lainnya;
·
Sebagai Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah
dan orgaisasi kepanduan pada satuan pendidikan.
d. Kuota Jalur Prestasi
SMA ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh)
persen/64 (enam puluh empat) siswa yang terbagi menjadi 2 (dua) kategori :
·
Kuota Jalur Prestasi Nilai Rapor ditentukan
berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan surat
keterangan peringkat nilai rapor calon
murid dari sekolah asal sebesar 15%
(lima belas) persen/32 (tiga puluh dua) siswa dari daya tampung;
·
Kuota Jalur Prestasi Kejuaraan sebesar 15%
(lima belas) persen/32 (tiga puluh dua)
siswa dari daya tampung ditentukan
berdasarkan bobot nilai sertifikat kejuaraan pada tingkat internasional,
nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sekolah, tahfizh Al-Qur’an,
Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah dan Ketua MPK dan organisasi kepanduan ;
e. Calon murid baru pada
jalur prestasi SMA merupakan calon murid yang berdomisili di dalam dan di luar domisili yang bersangkutan;
PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Persyaratan
Umum SMAN 1 Amuntai
a. Syarat
calon murid kelas 10 (sepuluh) SMAN 1 Amuntai adalah sebagai berikut :
· Berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan;
· Telah
menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat;
b. keahlian
tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan calon
murid didik baru kelas 10 (sepuluh);
c. Persyaratan
usia calun murid baru SMAN 1 Amuntai dan telah menyelesaikan Pendidikan
sebelumnya yang dibuktikan berdasarkan :
· Ijazah
SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah
SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
· Akta
kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal
tahun pelajaran baru 2025/2026, dan belum menikah atau Surat Keterangan Lahir
yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala
desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili lain yang
sesuai dengan domisili calon murid;
· Surat
Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh satuan Pendidikan asal yang menyatakan
bahwa calon murid baru telah menyelesaikan Pendidikan pada jenjang sebelumnya;
· Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang
menyatakan bahwa data calon murid adalah asli, dan bersedia dikenakan sanksi
jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditanda tangani orang
tua/wali calon murid.
2. Persyaratan
Khusus SMAN 1 Amuntai :
a. Rapor
pada 5 (lima) semester terakhir dari satuan Pendidikan asal untuk Jalur
Prestasi Nilai Rapor;
b. Sertifikat
prestasi kejuaraan yang tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang
ditetapkan untuk Jalur Prestasi Kejuaran pada bidang Akademik dan/atau Non
Akademik;
c. Kartu
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program
Keluarga Harapan, dan bukti lain keikutsertaan dalam program keluarga ekonomi
tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah)
untuk Jalur Afirmasi;
d. Kartu
Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh pemerintah di bidang sosial atau
Surat Keterangan Diagnosa dari dokter atau dokter spesialis untuk Jalur
Afirmasi;
e. Surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memberi tugas
untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru untuk Jalur
Mutasi;
f. Calon
murid baru yang merupakan anak guru//tenaga kependidikan dilampiri Surat
Keputusan/penugasan dari pejabat yang berwenang untuk Jalur Mutasi;
g. Surat
keterangan sehat dari dokter dan tidak buta warna, yang menerangkan hasil
pemeriksaan Kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid baru.
MEKANISME SPMB
1. APLIKASI
SPMB ONLINE
a. Penyelenggaraan
SPMB dilaksanakan dalam jaringan (daring) dengan menggunakan aplikasi SPMB
dengan laman : “https://kalsel.siap-ppdb.com/;
b. Calon
murid baru yang memiliki keterbatasn dalam menggunakan aplikasi SPMB secara
daring, dibantu oleh panitia atau Posko SPMB satuan Pendidikan;
c. Khusus
untuk SLB dalam pelaksanaan SPMB dapat menggunakan media lainnya baik daring
maupun luring.
2. PERSIAPAN
(PRA PENDAFTARAN)
Kegiatan Persiapan merupakan kegiatan
sebelum pelaksanaan SPMB dimulai yang meliputi :
a. Penetapan
wilayah penerimaan murid baru;
b. Penentuan
presentase daya tampung setiap jalur penerimaan murid baru;
c. Penyusunan
petunjuk teknis penerimaan murid baru;
d. Pembentukan
panitia penerimaan murid baru.
3. JADWAL
PENDAFTARAN SPMB SMAN 1 AMUNTAI
No |
Kegiatan |
Waktu |
Tempat |
1 |
Sosialisasi
SPMB |
bulan April 2025 |
Sekolah,
media cetak, media elektronik, media sosial lainnya |
2 |
Pendaftaran
SPMB |
23 - 25 Juni
2025 |
Online/operator
Sekolah asal |
3 |
Rapat
Koordinasi Penetapan Kelulusan |
26 Juni 2025 |
Sekolah |
4 |
Pengumuman
Hasil SPMB |
30 Juni 2025 |
Online
website SPMB/sekolah |
5 |
Daftar
Ulang (Regestrasi) |
01 - 03 Juli
2025 |
Sekolah |
6 |
Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) |
14 – 16 Juli
2025 |
Sekolah |
7 |
Awal
Tahun Ajaran 2025/2026 |
14 Juli 2025 |
Sekolah |
4. TATA CARA PENDAFTARAN SPMB
1)
Tata Cara
Pendaftaran
·
Pendaftaran
merupakan kegiatan mengunggah dokumen persyaratan, pengisian data identitas,
data akademik nilai rapor aspek kognitif selama 5 (lima) semester dari semester
1 (satu) sampai semester 5 (lima), pemilihan jalur SPMB, serta sekolah pilihan
calon murid ke dalam sistem aplikasi SPMB;
·
Pada
pendaftaran daring, dokumen persyaratan umum maupun persyaratan khusus, yang
asli di-scan (dipindai), kemudian di-upload (diunggah) ke sistem
TIK aplikasi SPMB.
·
Jika
terkendala jaringan internet, tidak bisa akses ke sistem TIK aplikasi SPMB,
pendaftaran dapat dibantu sekolah tujuan atau panitia satuan pendidikan dengan
membawa dokumen asli serta fotokopinya ke sekolah tujuan.
·
Pendaftaran calon murid baru secara daring (online)
melalui laman website resmi SPMB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2025/2026 Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan alamat : https://kalsel.siap-ppdb.com/.
·
Calon murid baru menyiapkan dokumen
persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan melakukan pemindaian (scan) dokumen
persyaratan;
·
Calon murid baru melakukan pendaftaran menggunakan
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sekolah asal ke laman SPMB dengan alamat: https://kalsel.siap-ppdb.com/ untuk mengisi data
diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen berupa (jpg dan pdf) sesuai
dengan pilihan dan persyaratan yang ditentukan;
·
Calon murid baru melakukan pengecekan
ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan
mendaftarkan diri;
·
Pendaftar melakukan pencetakan bukti
pendaftaran pada laman SPMB;
·
Sebelum mengikuti pendaftaran SPMB, Calon
murid baru dari luar Provinsi Kalimantan Selatan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari
sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Kalimantan Selatan.
2)
Satuan Pendidikan
SMA
·
Jalur Domisili, calon murid baru mengupload:
a.
Surat Keterangan Lulus;
b.
Kartu Keluarga dan;
c.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
· Jalur Afirmasi, calon murid baru mengupload:
a.
Surat Keterangan Lulus;
b.
Kartu Keluarga;
c.
Kartu Penanganan Keluarga Tidak Mampu;
d.
Bukti hasil diagnosa untuk calon murid baru
penyandang disabilitas dan;
e.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
·
Jalur Prestasi Nilai Rapor, calon murid baru
mengupload:
a.
Surat Keterangan Lulus;
b.
Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor dari Sekolah Asal;
c.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
·
Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik
(sertifikat kejuaraan), calon murid baru mengupload:
a.
Surat Keterangan Lulus;
b.
Sertifikat Kejuaraan;
c.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
·
Jalur Mutasi, calon murid baru mengupload :
a.
Surat Keterangan Lulus;
b.
Kartu Keluarga;
c.
Surat Mutasi Orang tua/wali;
d.
Surat Penugasan Guru;
e.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
2.
PILIHAN
PENDAFTARAN
1)
Satuan
Pendidikan SMA
a.
Calon murid baru hanya bisa mendaftar
pada satuan pendidikan SMA atau satuan pendidikan SMK dan tidak dapat
mendaftarkan diri ke sekolah pilihan dengan lintas satuan pendidikan;
b.
Calon murid baru dapat melakukan pendaftaran di sekolah pelaksana SPMB paling banyak 3
(tiga) pilihan sekolah, 2 (dua) sekolah negeri dan 1 (satu) sekolah
swasta pada setiap jalur pendaftaran yang dipilih;
c.
Calon murid baru dapat mendaftar melalui Jalur Prestasi di dalam dan di luar domisili yang ditetapkan paling banyak 3 (tiga) pilihan sekolah;
d.
Calon murid baru dapat mendaftar melalui Jalur
Afirmasi di dalam domisili yang
ditetapkan paling banyak 3 (tiga)
pilihan sekolah;
e.
Calon murid baru melalui Jalur Mutasi dapat
mendaftar pada 3 (tiga) pilihan sekolah di
dalam dan di luar domisili yang ditetapkan dengan domisili terdekat peserta didik ke sekolah;
f.
Calon murid baru dari anak guru dapat
mendaftar pada 3 (tiga) pilihan sekolah
dalam domisili yang ditetapkan.
3.
SISTEM
SPMB
Satuan Pendidikan SMA
1)
Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMA
menggunakan Jalur Domisili
sebagai berikut:
a.
Verifikasi data calon murid oleh operator
sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
b.
Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal
terdekat calon murid ke sekolah dalam domisili yang telah ditetapkan;
c.
Jarak tempat tinggal calon murid dihitung
berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah menggunakan sistem
teknologi informasi (geolokasi);
d.
Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak
tempat tinggal calon murid dengan sistem teknologi informasi hingga batas kuota
yang ditetapkan oleh sekolah sebesar 35%
(tiga puluh) persen/76 (tujuh puluh enam) siswa;
e. Apabila jumlah
pendaftar melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka seleksi berdasarkan : Berdasarkan usia.
f. Apabila seleksi calon
murid pada pilihan pertama tidak lolos karena daya tampung, maka dilakukan
pemeringkatan pada pilihan kedua dan ketiga dalam domisili yang sama;
g. Apabila sampai batas
kuota di sekolah pilihan kedua dan ketiga tidak lolos, maka calon murid
dinyatakan tidak lolos di sekolah tersebut.
h. Dalam hal terdapat
sisa kuota dari jalur lain yang dipindahkan ke jalur domisili, maka dilakukan
seleksi dengan prioritas jarak terdekat
ke sekolah dan usia yang lebih tua.
2)
Seleksi calon murid kelas 10
(sepuluh) SMA menggunakan Jalur Afirmasi
sebagai berikut:
a.
Verifikasi data calon murid oleh operator
sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
b.
Seleksi calon murid Jalur Afirmasi
sebesar 30% (tiga puluh) persen/ 65 (enam puluh lima) siswa dari daya
tampung sekolah.
c.
Seleksi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan
bukti kepemilikian program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah
pusat atau pemerintah daerah yaitu: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS), Kartu Pra Sejahtera (KPS), dan bukti kepemilikan program penanganan
keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah
daerah;
d.
Seleksi calon murid yang berkebutuhan khusus
atau penyandang disabilitas berdasarkan bukti surat hasil diagnosa atau
penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif;
e. Apabila calon murid yang mendaftar melalui
Jalur Afirmasi melebihi kuota yang ditetapkan, maka dilakukan seleksi dengan
memprioritaskan jarak tempat tinggal calon murid. Apabila terdapat kesamaan
nilai jarak tempat tinggal, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan usia calon
calon murid.
f.
Apabila kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi,
sisa kuota dialihkan ke Jalur Domisili.
3)
Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMA
menggunakan Jalur Mutasi sebagai
berikut:
a.
Verifikasi data calon murid oleh operator
sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
b.
Seleksi calon murid dari Jalur Mutasi sebesar 5% (lima) persen/11 (sebelas) siswa
dari daya tampung sekolah;
c.
Seleksi calon murid berdasarkan surat
penugasan dari lembaga, instansi, kantor, dan perusahaan yang memberi tugas;
d.
Seleksi calon murid berdasarkan surat
penugasan guru mengajar;
e.
Apabila melebihi daya tampung, maka dilakukan
pemeringkatan berdasarkan jarak domisili
terdekat calon murid ke sekolah dan usia
yang lebih tua.
f.
Apabila kuota Jalur Mutasi tidak terpenuhi,
sisa kuota dialihkan ke Jalur Domisili.
4)
Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMA
menggunakan Jalur Prestasi sebagai
berikut :
a.
Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah
berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
b.
Seleksi dengan melakukan pemeringkatan Jalur
Prestasi Nilai Rapor berdasarkan rata-rata
nilai rapor 5 (lima) semester terakhir
dengan melampirkan surat keterangan
peringkat nilai rapor calon murid sekolah asal sampai batas kuota yang ditetapkan yaitu
sebesar 15% (lima belas) persen/32 (tiga
puluh dua) siswa dari daya tampung sekolah.
c.
Seleksi dengan melakukan pemeringkatan Jalur
Prestasi Akademik dan Non Akademik (sertifikat kejuaraan) berdasarkan nilai bobot kejuaraan sampai batas
kuota yang ditetapkan yaitu sebesar 15%
(lima belas) persen/32 (tiga puluh dua) siswa dari daya tampung sekolah.
d.
Apabila hasil pemeringkatan calon murid
melampaui kuota yang ditetapkan, dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid ke
sekolah dan usia yang lebih tua.
e.
Apabila kuota Jalur Prestasi sebagaimana
dimaksud pada angka 3 tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke Jalur Prestasi Nilai Rapor berdasarkan
rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir sebagaimana dimaksud pada
angka 2.
f.
Apabila kuota Jalur Prestasi Nilai Rapor dan
Akademik dan Non Akademik (sertifikat kejuaraan) tidak terpenuhi, maka sisa
kuota dialihkan ke Jalur Domisili;
g.
Apabila calon murid diterima pada jalur
domisili dan prestasi maka yang diprioritaskan adalah Jalur Prestasi.
SURAT KETERANGAN NILAI RAPOR, SURAT
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM), SURAT KETERANGAN KETUA OSIS.
Download : SPTJM, SKNR, Ket OSIS – SPMB 2025