Meningkatkan Pemahaman Hukum dan Perlindungan Profesi Guru dalam Dunia Pendidikan
SMAN 1 Amuntai kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan sekolah melalui pelaksanaan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Terpadu yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 11 Juni 2026, bertempat di Ruang Laboratorium Biologi SMAN 1 Amuntai, dan diikuti oleh seluruh dewan guru serta staf tata usaha sekolah.
Hadir sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yaitu Bapak Irfandi Safriansyah, S.H. dan Bapak Gatra Yudha Pramana, S.H., M.H. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan hukum kepada tenaga pendidik dan kependidikan, sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, Ibu Aulia Maftuhah, S.Pd., yang mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama membaca basmalah sebagai tanda dimulainya kegiatan. Selanjutnya, doa dipimpin oleh Bapak Mahlianor, S.Ag. sebagai bentuk harapan agar kegiatan berlangsung lancar dan membawa manfaat bagi seluruh peserta.

Pada kesempatan tersebut, Kepala SMAN 1 Amuntai, Bapak Sukiman, S.Pd., M.M., menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya beliau mengungkapkan rasa syukur karena seluruh peserta dapat berkumpul dan memperoleh informasi penting terkait aspek hukum dalam dunia pendidikan.
Beliau menyampaikan bahwa saat ini banyak permasalahan hukum yang melibatkan guru dan tenaga kependidikan sehingga diperlukan pemahaman yang baik mengenai batasan, hak, serta kewajiban dalam menjalankan profesi. Kepala sekolah berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh hingga selesai sehingga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Beliau juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang telah berkenan hadir memberikan penyuluhan hukum kepada keluarga besar SMAN 1 Amuntai.

Memasuki acara inti, Bapak Irfandi Safriansyah, S.H. menyampaikan materi mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Kejaksaan memiliki beberapa bidang penting, di antaranya Bidang Pembinaan, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Umum, Pidana Khusus, Intelijen, serta Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Beliau menjelaskan bahwa pada bidang pidana, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana tertentu, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan memiliki fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum. Melalui kuasa khusus, kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Pada bidang Intelijen, kejaksaan juga berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mengamankan kebijakan penegakan hukum, melakukan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mengawasi berbagai perkembangan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Beliau juga menjelaskan bahwa apabila terdapat laporan atau pengaduan yang masuk, kejaksaan akan melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas secara mendalam. Apabila telah memenuhi syarat hukum, maka perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut. Di akhir pemaparannya, beliau mengajak para guru dan tenaga kependidikan untuk tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi permasalahan hukum yang memerlukan penjelasan atau solusi.

Materi berikutnya disampaikan oleh Bapak Gatra Yudha Pramana, S.H., M.H. mengenai perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan. Beliau menjelaskan bahwa berbagai regulasi yang diterbitkan pemerintah bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan, memberikan kepastian profesional dalam menjalankan tugas, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat, serta meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme.
Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman mengenai batasan pemberian sanksi kepada peserta didik. Guru pada dasarnya memiliki kewenangan untuk menegakkan disiplin di lingkungan sekolah, namun bentuk sanksi yang diberikan harus bersifat mendidik, proporsional, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Beliau menjelaskan bahwa tujuan utama pemberian sanksi bukanlah untuk menghukum, melainkan untuk membina karakter dan kedisiplinan peserta didik. Oleh karena itu, setiap tindakan guru harus memiliki nilai edukatif dan dilakukan dalam koridor aturan sekolah yang jelas.

Diskusi berlangsung semakin menarik ketika memasuki sesi tanya jawab. Bapak Ahmad Zaini, S.Pd. mengajukan pertanyaan mengenai batasan pemberian sanksi kepada siswa, termasuk penerapan hukuman fisik ringan, skorsing, serta tindakan merapikan rambut siswa tanpa izin orang tua.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bapak Gatra Yudha Pramana menjelaskan bahwa setiap bentuk sanksi hendaknya memiliki dasar aturan yang jelas dalam tata tertib sekolah. Jika suatu bentuk sanksi tidak tercantum dalam aturan sekolah, maka dasar pelaksanaannya menjadi lemah. Oleh karena itu, sekolah perlu memiliki aturan tertulis yang mengatur penegakan disiplin baik bagi guru maupun peserta didik.

Pertanyaan berikutnya disampaikan oleh Ibu Sri Maulina, S.Pd. yang menyoroti kondisi di lapangan ketika guru tetap menghadapi permasalahan hukum meskipun telah menjalankan kesepakatan kelas atau aturan yang telah disepakati bersama. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan pentingnya memahami perbedaan antara aturan tertulis dan tidak tertulis serta pentingnya komunikasi yang baik antara sekolah, peserta didik, dan orang tua dalam pelaksanaan disiplin sekolah.
Beliau juga menegaskan bahwa kesepakatan yang dibuat bersama dapat menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin selama bertujuan untuk pendidikan dan dilaksanakan secara adil. Guru harus tetap mengedepankan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian dalam setiap tindakan yang diambil terhadap peserta didik.
Menambahkan jawaban tersebut, Bapak Irfandi Safriansyah, S.H. menyarankan agar berbagai aturan disiplin sekolah dituangkan dalam bentuk tertulis dan diketahui oleh orang tua peserta didik. Dengan demikian, terdapat pemahaman bersama mengenai hak, kewajiban, serta konsekuensi yang harus diterima apabila terjadi pelanggaran tata tertib sekolah.
Sesi tanya jawab kembali berlanjut dengan pertanyaan dari Ibu Rina, S.Pd. mengenai penerapan sanksi berupa denda terhadap pelanggaran aturan kelas. Narasumber menjelaskan bahwa setiap bentuk kesepakatan yang dibuat bersama perlu mempertimbangkan tujuan pendidikan, asas keadilan, serta kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, guru dan sekolah perlu mencari bentuk-bentuk pembinaan yang paling efektif dan mendidik bagi peserta didik.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta memperoleh wawasan baru mengenai peran hukum dalam dunia pendidikan, pentingnya perlindungan profesi guru, serta batasan-batasan dalam penegakan disiplin sekolah. Sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi guru dan tenaga kependidikan untuk menjalankan tugas secara profesional, percaya diri, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar ilmu dan wawasan yang diperoleh dapat memberikan manfaat nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Seluruh peserta menyambut baik kegiatan ini karena dinilai sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi dunia pendidikan saat ini.
Melalui kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Terpadu ini, SMAN 1 Amuntai berharap tercipta lingkungan pendidikan yang lebih tertib, aman, nyaman, serta mampu mendukung terwujudnya proses pembelajaran yang berkualitas dalam rangka mencetak generasi bangsa yang berkarakter, disiplin, dan berprestasi. (smansa/Rini Hartati)
