Kegiatan Sosialisasi Pendataan Potensi Kartu Anggota Pramuka Nasional Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Hulu Sungai Utara
Pada Rabu, 11 Februari 2026, SMA Negeri 1
Amuntai berkesempatan menjadi tuan rumah kegiatan Sosialisasi Pendataan Potensi Kartu Anggota Pramuka
Nasional (KTA Nasional) yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Hulu Sungai
Utara (HSU). Kegiatan ini berlangsung di Laboratorium Biologi SMAN 1 Amuntai
dan dihadiri oleh perwakilan sekolah dari berbagai SMA dan SMK se-Kabupaten HSU.

Sosialisasi ini menghadirkan dua
narasumber, yaitu:
·
Bapak
Umarka dari Kwartir Daerah Kalimantan Selatan, dan
·
Bapak
Dani dari Kwarcab
HSU.
Keduanya memaparkan pentingnya
pendataan anggota pramuka secara nasional melalui penerbitan dan pemutakhiran Kartu Anggota Pramuka Nasional (KTA Nasional).
Program ini merupakan langkah strategis dari Kwartir Nasional (Kwarnas) untuk menghadirkan data anggota
yang valid hingga tingkat gugus depan.
Kwarnas telah menetapkan bahwa
setiap anggota pramuka, baik muda maupun dewasa, wajib memiliki KTA Nasional sesuai
ketentuan yang tercantum dalam regulasi tahun 2024. Data anggota yang telah
diinput dan diterbitkan KTA-nya akan tersimpan dan berlaku dalam masa panjang,
bahkan terdaftar di Kementerian Hukum
dan HAM dengan masa keberlakuan hingga 50 tahun. Dengan demikian, meskipun
terjadi pergantian kepengurusan di tingkat Kwarnas, program pendataan akan
terus berlanjut.
Dalam kesempatan tersebut,
narasumber juga memperkenalkan Aplikasi
Pramuka Kwarnas atau dikenal sebagai aplikasi "Ayo Pramuka".
Aplikasi berbasis web dan mobile ini memuat berbagai fitur digital, seperti:
·
Unggah kegiatan kepramukaan
·
Buku saku digital untuk jenjang Siaga hingga
Penegak
·
Panduan tali-temali, semaphore, AD/ART Pramuka,
serta sejarah kepramukaan
·
Fitur KTA dalam bentuk digital dan standar
· Fasilitas e-Money pada jenis KTA tertentu yang dapat
digunakan untuk pembayaran tol, bahan bakar, pembelanjaan di merchant, hingga
penyeberangan ferry
Transformasi digital ini menjadi
salah satu fokus kwarnas agar data anggota pramuka di seluruh Indonesia
terintegrasi dan mudah diperbarui. Namun, narasumber juga mengungkapkan bahwa Kalimantan Selatan masih berada di posisi terakhir
dalam proses pendataan, sehingga diperlukan percepatan agar
seluruh kabupaten/kota dapat segera menyelesaikannya.
Di Kabupaten HSU sendiri,
terdapat 105 gugus depan
yang telah terdata, tersebar di berbagai kecamatan termasuk Amuntai Tengah.
Kegiatan ini semakin interaktif
melalui sesi tanya jawab antara perwakilan sekolah dan narasumber. Beberapa
pertanyaan yang muncul antara lain:

1. Pertanyaan dari Perwakilan SLB Negeri 1 Amuntai
Perwakilan SLB menanyakan
mengenai kemungkinan penerbitan KTA Nasional bagi peserta didik berkebutuhan
khusus dan tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Jawaban:
Penerbitan KTA dapat dilakukan selama orang tua atau wali memberikan
persetujuan. Pramuka saat ini tidak bersifat wajib, tetapi jika orang tua
mengizinkan proses pendataan dapat difasilitasi. Tidak ada keharusan bagi siswa
SLB membuat KTA jika tidak memungkinkan.

2. Pertanyaan dari SMAN 1 Sungai Pandan
Sekolah menanyakan apakah KTA
wajib bagi seluruh siswa atau hanya bagi Dewan Ambalan. Selain itu, bagaimana
mekanisme pembiayaan jika sekolah tidak memiliki anggaran?
Jawaban:
KTA Nasional diperuntukkan bagi
seluruh anggota pramuka, bukan hanya dewan ambalan. Adapun
biaya pembuatan sebesar Rp15.000 dibebankan langsung kepada masing-masing
anggota, sesuai surat edaran Kwarnas. Biaya ini tidak bersumber dari APBN
maupun APBD.

3. Pertanyaan dari SMK Shalatiyah
Apakah siswa yang sudah memiliki
KTA sebelumnya tetap harus membuat KTA Nasional yang baru?
Jawaban:
Ya, semua anggota wajib memiliki KTA
Nasional standar terbaru, sehingga tetap perlu melakukan
pendaftaran ulang.

4. Pertanyaan dari SMK Negeri 1 Amuntai
Sekolah bertanya apakah memungkinkan
tim dari Kwarcab datang langsung ke sekolah-sekolah untuk memudahkan proses
pendaftaran sekaligus menekan biaya kirim berkas.
Jawaban:
Kwarcab akan menyusun jadwal pendataan per kecamatan. Setelah satu kecamatan
selesai, pendataan dilanjutkan ke kecamatan berikutnya.

5. Pertanyaan dari SMAN 2 Amuntai
Terkait polemik biaya Rp15.000
yang dianggap sebagian orang tua sebagai pungutan sekolah, serta mengenai
mekanisme pembuatan akun pada aplikasi pramuka.
Jawaban:
Biaya tersebut telah dijelaskan dalam surat resmi Kwarnas dan dibebankan kepada
anggota, bukan ditarik oleh sekolah. Anggaran tidak bersumber dari pemerintah.
Akun anggota akan dibuatkan langsung oleh pihak terkait sehingga siswa dapat
segera mengakses aplikasi.
Kegiatan sosialisasi ini
diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh narasumber dan peserta. Melalui
kegiatan ini, diharapkan seluruh SMA dan SMK se-HSU dapat memahami pentingnya
pendataan anggota pramuka serta berperan aktif menyukseskan program KTA
Nasional. Pendataan yang baik akan mendukung pengembangan Gerakan Pramuka agar
semakin tertata, terintegrasi, dan relevan dengan era digital saat ini. (smansa/Rini
Hartati)
