BERITA


Sosialisasi Anti-Bullying dan Pencegahan Kekerasan Bersama Dinas PPPA Kabupaten Hulu Sungai Utara di SMAN 1 Amuntai

Amuntai, 20 November 2025. SMAN 1 Amuntai kembali memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak melalui kegiatan Sosialisasi Anti-Bullying, Anti Kekerasan, serta Pencegahan KTPA dan TPPO. Program ini merupakan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), serta menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri HSU.

Acara berlangsung di Aula SMAN 1 Amuntai, dihadiri oleh perwakilan siswa kelas X dan kelas XI, dewan guru, staf sekolah, Kepala Dinas PPPA Bapak H. Hermani Johan, SKM, MAP, HH.Kes, Kepala Bidang PPPA Bapak Wahyudiansyah Subhie, S.Sos., MAP, Konselor DPPPA Ibu Afida Nur Aini, S.Keb, dan Jaksa Anak Kejari HSU Bapak Andris Budianto, S.H., M.H.
Kegiatan dibuka oleh Wakasek Kurikulum, Bapak Poliyani, S.Pd., MM.

Pembukaan oleh Wakasek Kurikulum

Dalam sambutannya, Bapak Poliyani menyampaikan rasa terima kasih atas kesediaan Kepala Dinas PPPA beserta narasumber hadir memberikan edukasi kepada siswa. Beliau menegaskan bahwa kasus-kasus kekerasan dan perundungan sering muncul di media, baik melibatkan peserta didik maupun tenaga pendidik, sehingga sosialisasi seperti ini sangat penting. Ia juga memohon maaf apabila dalam penyambutan atau pelayanan terdapat kekurangan.

Sambutan Kepala Dinas PPPA HSU

Kepala Dinas PPPA, H. Hermani Johan, menjelaskan materi mengenai fenomena perundungan dan bentuk-bentuk kekerasan yang sedang marak terjadi. Beliau mengajak siswa memahami penyebab seseorang melakukan bullying, di antaranya:

1.     Masalah ekonomi

2.     Pola asuh

3.     Media sosial

4.     Lingkungan

5.     Pernikahan usia anak

Beliau juga mengajukan pertanyaan seputar batasan usia anak serta usia minimal pernikahan untuk menguji pemahaman siswa.

Pembacaan Ikrar Anti-Bullying

Seluruh peserta kemudian membacakan Ikrar Anti-Bullying, berisi komitmen untuk tidak melakukan perundungan, menghargai perbedaan, menolong teman yang menjadi korban, serta berani melapor jika melihat tindakan kekerasan.
Ikrar ditutup dengan seruan tegas: “Stop Bullying! Jadilah Teman, Bukan Lawan.”

Penyerahan Simbolis dan Pemutaran Video Edukatif

DPPPA menyerahkan simbolis sarana pendukung pelaporan agar siswa dan sekolah dapat lebih mudah melapor apabila terjadi tindakan kekerasan.

Selanjutnya ditayangkan video edukasi mengenai bullying. Setelah menonton, salah satu perwakilan siswa menceritakan kembali makna tayangan tersebut, terutama mengenai bagaimana perundungan dapat merugikan korban, bahkan ketika korban memilih diam.

Materi oleh Jaksa Anak Kejari HSU: Dampak Hukum Perundungan

Narasumber utama, Bapak Andris Budianto, S.H., M.H, memaparkan fenomena perundungan yang marak di media sosial seperti Instagram dan TikTok. Beliau mengangkat beberapa kasus nyata, termasuk kasus perundungan yang berujung pada bunuh diri seorang mahasiswa kedokteran, serta kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten HSU.

Beliau menegaskan bahwa:

·        Bullying bisa berupa kekerasan fisik maupun verbal.

·        Korban biasanya tidak berdaya, sementara pelaku sering bergerombol.

·        Setiap tindakan perundungan wajib dilaporkan, baik kepada guru, kepala sekolah, aparat desa, polisi, maupun lembaga perlindungan anak.

·        Pelaku bullying dapat dikenakan sanksi hukum sebagai tindak pidana.

Beliau juga mengulas kasus kekerasan terhadap siswa ABK yang sempat viral, menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan menegaskan kepada siswa untuk tidak takut melapor.

Kuis Interaktif

Untuk menciptakan suasana yang lebih segar, panitia mengadakan kuis interaktif. Peserta tercepat dan dengan nilai tertinggi mendapatkan hadiah. Pemenang berasal dari kelas X (juara 1) Adela Norlestari dan kelas XI (juara 2) Isni Aspia.

Materi oleh Konselor DPPPA: Dampak Psikologis Kekerasan

Konselor DPPPA, Ibu Afida Nur Aini, menjelaskan bahwa anak yang tidak bahagia di rumah kerap mencari perhatian di luar, termasuk melakukan perilaku pemberontakan. Beliau menegaskan bahwa bullying adalah tindak kriminal, dan siapa pun yang melakukannya—baik terhadap teman, guru, maupun lingkungan sekitar dapat diproses secara hukum.

Beliau juga menjelaskan bagaimana anak yang sering mengalami kekerasan di rumah dapat menjadi korban sekaligus pelaku akibat tekanan emosional yang dialaminya.

Penutup

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai penegasan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan.

Melalui kegiatan ini, SMAN 1 Amuntai berharap seluruh siswa mampu memahami pentingnya mencegah tindakan kekerasan, bersikap saling menghargai, serta berani melaporkan setiap bentuk perundungan. Semoga edukasi ini menjadi langkah nyata menuju lingkungan sekolah yang lebih sehat, aman, dan berkarakter. (smansa/Rini Hartati)

Pencarian

Kalender

Desember 2025

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31