Sosialisasi Anti-Bullying dan Pencegahan Kekerasan Bersama Dinas PPPA Kabupaten Hulu Sungai Utara di SMAN 1 Amuntai
Amuntai, 20 November 2025. SMAN 1
Amuntai kembali memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan belajar
yang aman dan ramah anak melalui kegiatan Sosialisasi Anti-Bullying,
Anti Kekerasan, serta Pencegahan KTPA dan TPPO. Program ini
merupakan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara,
melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA),
serta menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri HSU.
Acara berlangsung di Aula SMAN 1 Amuntai,
dihadiri oleh perwakilan siswa kelas X dan kelas XI, dewan
guru, staf sekolah, Kepala Dinas PPPA Bapak H. Hermani Johan, SKM, MAP,
HH.Kes, Kepala Bidang PPPA Bapak Wahyudiansyah Subhie, S.Sos.,
MAP, Konselor DPPPA Ibu Afida Nur Aini, S.Keb,
dan Jaksa Anak Kejari HSU Bapak Andris Budianto, S.H., M.H.
Kegiatan dibuka oleh Wakasek Kurikulum, Bapak Poliyani, S.Pd., MM.
Pembukaan oleh Wakasek Kurikulum
Dalam sambutannya, Bapak Poliyani menyampaikan rasa
terima kasih atas kesediaan Kepala Dinas PPPA beserta narasumber hadir
memberikan edukasi kepada siswa. Beliau menegaskan bahwa kasus-kasus kekerasan
dan perundungan sering muncul di media, baik melibatkan peserta didik maupun
tenaga pendidik, sehingga sosialisasi seperti ini sangat penting. Ia juga
memohon maaf apabila dalam penyambutan atau pelayanan terdapat kekurangan.
Sambutan Kepala Dinas PPPA HSU

Kepala Dinas PPPA, H. Hermani Johan,
menjelaskan materi mengenai fenomena perundungan dan bentuk-bentuk kekerasan
yang sedang marak terjadi. Beliau mengajak siswa memahami penyebab seseorang
melakukan bullying, di antaranya:
1.
Masalah ekonomi
2.
Pola asuh
3.
Media sosial
4.
Lingkungan
5.
Pernikahan usia anak
Beliau juga mengajukan pertanyaan seputar batasan
usia anak serta usia minimal pernikahan untuk menguji pemahaman siswa.
Pembacaan Ikrar Anti-Bullying
Seluruh peserta kemudian membacakan Ikrar
Anti-Bullying, berisi komitmen untuk tidak melakukan perundungan,
menghargai perbedaan, menolong teman yang menjadi korban, serta berani melapor
jika melihat tindakan kekerasan.
Ikrar ditutup dengan seruan tegas: “Stop Bullying! Jadilah Teman, Bukan
Lawan.”

Penyerahan Simbolis dan Pemutaran Video Edukatif

DPPPA menyerahkan simbolis sarana pendukung pelaporan
agar siswa dan sekolah dapat lebih mudah melapor apabila terjadi tindakan
kekerasan.
Selanjutnya ditayangkan video edukasi mengenai
bullying. Setelah menonton, salah satu perwakilan siswa menceritakan kembali
makna tayangan tersebut, terutama mengenai bagaimana perundungan dapat
merugikan korban, bahkan ketika korban memilih diam.
Materi oleh Jaksa Anak Kejari HSU: Dampak Hukum
Perundungan
Narasumber utama, Bapak Andris Budianto,
S.H., M.H, memaparkan fenomena perundungan yang marak di media sosial
seperti Instagram dan TikTok. Beliau mengangkat beberapa kasus nyata, termasuk
kasus perundungan yang berujung pada bunuh diri seorang mahasiswa kedokteran,
serta kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten HSU.
Beliau menegaskan bahwa:
·
Bullying bisa berupa kekerasan fisik maupun
verbal.
·
Korban biasanya tidak berdaya, sementara pelaku
sering bergerombol.
·
Setiap tindakan perundungan wajib
dilaporkan, baik kepada guru, kepala sekolah, aparat desa, polisi,
maupun lembaga perlindungan anak.
·
Pelaku bullying dapat dikenakan sanksi hukum
sebagai tindak pidana.
Beliau juga mengulas kasus kekerasan terhadap siswa
ABK yang sempat viral, menjelaskan bahwa proses hukum masih
berjalan dan menegaskan kepada siswa untuk tidak takut melapor.
Kuis Interaktif

Untuk menciptakan suasana yang lebih segar, panitia
mengadakan kuis interaktif. Peserta tercepat dan dengan nilai tertinggi
mendapatkan hadiah. Pemenang berasal dari kelas X (juara 1) Adela Norlestari
dan kelas XI (juara 2) Isni Aspia.
Materi oleh Konselor DPPPA: Dampak Psikologis Kekerasan
Konselor DPPPA, Ibu Afida Nur Aini,
menjelaskan bahwa anak yang tidak bahagia di rumah kerap mencari perhatian di
luar, termasuk melakukan perilaku pemberontakan. Beliau menegaskan bahwa
bullying adalah tindak kriminal, dan siapa pun yang melakukannya—baik terhadap
teman, guru, maupun lingkungan sekitar dapat diproses secara hukum.
Beliau juga menjelaskan bagaimana anak yang sering
mengalami kekerasan di rumah dapat menjadi korban sekaligus pelaku akibat
tekanan emosional yang dialaminya.
Penutup
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama
sebagai penegasan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang
aman, nyaman, dan bebas kekerasan.
Melalui kegiatan ini, SMAN 1 Amuntai berharap
seluruh siswa mampu memahami pentingnya mencegah tindakan kekerasan, bersikap
saling menghargai, serta berani melaporkan setiap bentuk perundungan. Semoga
edukasi ini menjadi langkah nyata menuju lingkungan sekolah yang lebih sehat,
aman, dan berkarakter. (smansa/Rini Hartati)
